Berdasarkan pantauan detikFinance di lokasi kantor pusat Sarijaya di Permata Tower, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Senin (12/1/2009), sekitar ratusan nasabah Sarijaya secara bergiliran menyerahkan data kepemilikannya masing-masing pada manajemen Sarijaya.
"Saya datang untuk memberikan data dan bukti kepemilikan portofolio saya di Sarijaya. Data ini katanya diperlukan untuk proses verifikasi," ujar Yasir, salah seorang nasabah Sarijaya pada detikFinance, Senin (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya, data dan bukti kepemilikan nasabah di Sarijaya sangat diperlukan untuk proses verifikasi. Jadi saya kesini untuk memenuhi permintaan tersebut, supaya proses cepat selesai," papar Yasir.
Yasir juga mengatakan bahwa pada dasarnya ia mendukung proses verifikasi yang sedang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. "Ya kalau semuanya lancar kan dana-dana saya bisa aman," ujarnya.
Meski demikian, Yasir mengatakan hingga saat ini baik pihak manajemen maupun otoritas pasar modal belum dapat memberikan kepastian kapan dana-dana yang ditempatkan nasabah di Sarijaya dapat segera dicairkan.
"Kepastian pencairan dana belum ada. Tapi kami akan mendukung proses yang sedang berjalan, agar semuanya cepat beres," ujar Yasir.
Para nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diberi waktu untuk mengajukan klaim mulai Senin, 12 Januari hingga Jumat, 16 Januari 2009 cap pos atau diantar sendiri ke kantor-kantor cabang SPS.
Berikut ini prosedur klaim nasabah SPS, berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Sarijaya Sekuritas.
Nasabah yang akan mengajukan klaim atas dana ataupun efeknya di SPS agar mengajukannya dengan mengisi formulir pernyataan kepemilikan dana dan atau saham nasabah SPS, disertai dengan dokumen:
- Fotokopi bukti identitas
- Fotokopi Account Statement terakhir
- Fotokopi Portofolio Statement terakhir
- Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi atas SPS terkait penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman Ramli dan juga pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Sarijaya termasuk salah satu sekuritas besar dengan nasabah mencapai sekitar 8.700, dimana 6.500 merupakan nasabah ritel. Mabes Polri sebelumnya juga menyatakan, kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya yang dilakukan pemiliknya Herman Ramli sudah mendekati Rp 300 miliar. Versi BEI, dana yang digelapkan mencapai Rp 245 miliar.
(dro/ir)











































