"Kalau prosesnya berlarut-larut dan tidak ada kepastian soal investor baru, saya akan pindahkan semua portofolio saya dari sini (Sarijaya)," ujar Yasir, salah seorang nasabah Sarijaya kepada detikFinance, Senin (12/1/2009).
Valentina (bukan nama sebenarnya), salah seorang nasabah Sarijaya lainnya juga menyatakan hal senada. Simpang siurnya masalah Sarijaya membuat ia menjadi ragu-ragu apakah Sarijaya masih layak untuk dijadikan perantara perdagangan saham (broker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ia belum memutuskan apakah ia akan memindahkan portofolionya dari Sarijaya, ia mengatakan kecepatan pihak yang berwenang dalam menyelesaikan masalah ini menjadi aspek penting bagi rasa kepercayaan nasabah maupun calon nasabah Sarijaya ke depannya.
"Kalaupun semuanya berakhir positif bagi Sarijaya, saya rasa akan cukup lama bagi manajemen baru membangun kembali kepercayaan investor," jelas Valentina.
Mengenai adanya calon investor yang berminat mengambil alih 100% saham Sarijaya, Valentina mengatakan itu bisa menjadi salah satu jaminan yang cukup kuat untuk mengembalikan kepercayaan investor pada Sarijaya.
"Tapi tentunya harus dengan upaya yang sangat keras. Tapi kalau saya pribadi, walaupun semuanya berakhir positif, kelihatannya saya akan tarik semua dana saya dari Sarijaya, malah mungkin dari dunia saham. Karena sepertinya kasus seperti ini bisa juga terjadi pada sekuritas yang bonafit sekalipun," jelas Valentina.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi atas SPS terkait penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman Ramli dan juga pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Sarijaya termasuk salah satu sekuritas besar dengan nasabah mencapai sekitar 8.700, dimana 6.500 merupakan nasabah ritel. Mabes Polri sebelumnya juga menyatakan, kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya yang dilakukan pemiliknya Herman Ramli sudah mendekati Rp 300 miliar. Versi BEI, dana yang digelapkan mencapai Rp 245 miliar.
Batas Pelaporan
Nasabah Sarijaya Permana Sekuritas diberi waktu menyerahkan bukti-bukti kepemilikan portofolio paling lambat 16 Januari 2009. Penyerahan data-data dapat dilakukan baik di kantor pusat Sarijaya, maupun di seluruh kantor cabang Sarijaya.
Pelaporan data-data juga bisa dilakukan melalui tim gabungan otoritas pasar modal seperti Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Waktu yang ditentukan untuk pelaporan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada hari kerja. Khusus hari terakhir penyerahan data-data tersebut, waktunya ditutup pada pukul 17.00 WIB tanggal 16 Januari 2009.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan dan ditandatangani oleh Direktur Utama Sarijaya Yusuf Rusli dan Direktur Sarijaya Zulfiyan Alamsyah tersebut, nasabah dihimbau secepatnya memberikan data-data yang diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai jadwal.
Ati, salah seorang staf PT Jalur Wahana Artha yang menjadi rekanan Sarijaya dalam mendistribusikan layanan jasa perdagangan saham Sarijaya menyambut positif fasilitas pelaporan data kepemilikan yang disediakan oleh pihak-pihak terkait. Ati mewakili sekitar 100 nasabah Sarijaya yang dipegang olehnya.
"Data-data ini diperlukan untuk proses verifikasi tim gabungan pasar modal. Meski belum ada kepastian kapan dana bisa dicairkan, tetapi dengan adanya fasilitas ini, kami harapkan proses bisa cepat selesai dan dana bisa segera cair," jelas Ati.
(dro/ir)











































