Kedua Direktur Sarijaya itu dicokok polisi pada hari Rabu 14 Januari 2009 jam 13.00 WIB di kantornya di Jl Jend. sudirman kavling 27 Menara Permata Tower 1 No.6 Jakarta.
"Yang bersangkutan ditangkap, dan akan dikeluarkan surat penahanan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Kamis(15/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Sarijaya, Lutfhi Hakim membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Direktur Pemasaran dan Direktur Operasional Sarijaya. "Iya betul, dua direktur sudah ditangkap," ujar Lutfhi saat dikonfirmasi detikFinance.
Abubakar menambahkan, kedua direktur Sarijaya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang/penipuan/penggelapan dana nasabah PT Sarijaya.
Peran keduanya, lanjut Abubakar, karena memberi persetujuan menaikkan Trading Available atau batas nasabah nominee sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 KUHP, 322 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Sesuai dengan UU 40 /2007 maka setiap transaksi saham atas nama PT Sarijaya, maka kedua tersangka bertanggungjawab," lanjutnya.
(qom/ir)











































