"Peraturan wajib asuransi rekening nasabah sudah keluar sejak tahun 2000," ungkap pengamat pasar modal, Yanuar Rizky saat dihubungi detikFinance, Rabu (28/1/2009).
Menurut Yanuar, peraturan wajib asuransi tersebut dikeluarkan bersamaan dengan peraturan penjaminan bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Yanuar menekankan, broker-broker atau sekuritas-sekuritas tidak melaksanakan peraturan tersebut. Padahal, jika kewajiban itu dilaksanakan, dana maupun efek nasabah akan aman.
"Dalam kasus-kasus seputar sekuritas yang melibatkan dan merugikan nasabah pasar modal, seharusnya tidak menjadi masalah sebesar ini jika mereka melaksanakan kewajiban mengasuransikan rekening nasabah. Setidaknya rekening nasabah dijamin dahulu, baru penyelesaian hukumnya dilakukan kemudian oleh pihak yang berwenang," jelas Yanuar.
Belakangan muncul kasus dugaan penggelapan atau penyalahgunaan dana maupun efek nasabah yang dilakukan oleh beberapa sekuritas seperti PT Sarijaya Permana Sekuritas, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, PT Signature Capital, dan diduga masih banyak lainnya.
"Jika broker sudah mengasuransikan rekening nasabah, dana nasabah dapat dipastikan aman. Baru penyelidikan oleh Bapepam atau pihak yang berwenang lainnya bisa dilakukan. Yang penting dana nasabah aman," ujar Yanuar. (dro/ir)











































