Menurut Direktur Utama BBJ, Hasan Zein Mahmud, dicairkannya pembekuan SPAB RCF karena perusahaan tersebut dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta BBJ.
Perbaikan itu diantaranya: semua dana nasabah yang belum disetorkan ke rekening Terpisah (in-transit) telah disetorkan seluruhnya ke rekening terpisah sehingga tidak ada lagi Dana Nasabah yang belum disetorkan ke rekening terpisah dan tidak ada selisih antara Dana Nasabah dengan penempatannya di Rekening Terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka RCF dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa dan diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka serta menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada BBJ dalam masa pembekuan. (qom/ir)
