"Bapepam LK memerintahkan SPS baik kantor pusat, cabang, mapun mitra SPS mulai Rabu 11 Februari 2009 untuk melayani dan memberikan informasi nasabah terkait hasil verifikasi final," demikian tercantum dalam siaran pers Bapepam LK, Jumat (6/2/2009).
Pelayanan ini menyusul selesainya rekonsiliasi Bapepam LK dan SRO atas 99% nasabah SPS yang mengajukan klaim. Klaim tersebut terkait saham yang diserahkan Sarijaya ke tim gabungan Bapepam LK dan SRO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim atas saham yang sudah selesai direkonsiliasi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Sarijaya pada hari Senin, 9 Februari 2009 untuk diverifikasi final oleh SPS.
Dengan begitu, maka pada Rabu 11 Februari 2009 Bapepam mewajibkan seluruh unit SPS untuk memberi informasi ke nasabah tentang hasil verifikasi final tersebut. Jika ada nasabah yang ingin memindahkan sahamnya, maka hal itu juga bisa mulai terlayani pada hari yang sama.
"Dalam hal terdapat permintaan nasabah yang berupa perintah untuk melakukan pemindahan saham, maka nasabah tersebut wajib mengisi formulir pemindahan saham dan menyerahkannya ke SPS," lanjutnya.
Untuk memastikan apakah pemindahan saham nasabah benar-benar dilakukan oleh SPS, maka Bapepam LK dan SRO akan mengawasi kegiatan tersebut.
"Guna memastikan perintah nasabah itu dilakukan sungguh-sungguh oleh SPS, Bapepam LK dan SRO akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan itu. Terkait keberadaan beberapa calon pembeli SPS, pada prinsipnya kami mendukung hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," katanya. (lih/ir)











































