JP Morgan menuding KLBF melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai US$ 19,2 juta. Namun KLBF menolak semua tuduhan JP Morgan dan mengajukan gugatan di PN Jaksel.
Nilai gugatan US$ 120 juta itu terdiri dari kerugian materiil US$ 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia. Hal ini akibat investor yang takut dan khawatir terhadap dampak gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pernyataan Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/2/2009).
Ada 7 pihak yang digugat KLBF yakni:
- JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London,
- JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Jakarta,
- JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Singapura,
- Keavy M Marchant dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London,
- Julian Cole dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Singapura,
- Ruth Setyabudi dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Jakarta,
- Graham J Puckett dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London.
KLBF juga menjelaskan belum pernah menandatangani dan memakai perjanjian kontrak derivatif senilai US$ 19,2 juta namun sudah diminta untuk membayar pada Juli 2008.
JP Morgan menuding KLBF telah melakukan cidera janji berdasarkan draft The 2002 ISDA Master Agreement pada Juli 2008.  Â
(ir/qom)











































