Kalbe Farma Gugat Balik JP Morgan US$ 120 Juta

Kalbe Farma Gugat Balik JP Morgan US$ 120 Juta

- detikFinance
Selasa, 10 Feb 2009 12:50 WIB
Kalbe Farma Gugat Balik JP Morgan US$ 120 Juta
Jakarta - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan senilai total US$ 120 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya JP Morgan Chase telah menggugat KLBF di Pengadilan London pada pertengahan Januari lalu.

JP Morgan menuding KLBF melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai US$ 19,2 juta. Namun KLBF menolak semua tuduhan JP Morgan dan mengajukan gugatan di PN Jaksel.

Nilai gugatan US$ 120 juta itu terdiri dari kerugian materiil US$ 20 juta karena tuduhan cidera janji yang dilaporkan JP Morgan ke pengadilan Inggris telah membuat turunnya harga saham KLBF di Bursa Efek Indonesia. Hal ini akibat investor yang takut dan khawatir terhadap dampak gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan nilai gugatan US$ 100 juta merupakan kerugian immateriil karena tindakan JP Morgan menyebarluaskan berita bohong melalui media massa baik cetak maupun elektronik yang seolah-olah KLBF adalah perusahaan buruk yang telah cidera janji yang telah mengakibatkan tekanan dan depresi bagi KLBF.

Demikian pernyataan Kuasa Hukum KLBF Hotman Paris Hutapea dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (10/2/2009).

Ada 7 pihak yang digugat KLBF yakni:
  1. JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London,
  2. JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Jakarta,
  3. JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Singapura,
  4. Keavy M Marchant dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London,
  5. Julian Cole dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Singapura,
  6. Ruth Setyabudi dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang Jakarta,
  7. Graham J Puckett dari JP Morgan Chase Bank, National Association cabang London.

KLBF juga menjelaskan belum pernah menandatangani dan memakai perjanjian kontrak derivatif senilai US$ 19,2 juta namun sudah diminta untuk membayar pada Juli 2008.

JP Morgan menuding KLBF telah melakukan cidera janji berdasarkan draft The 2002 ISDA Master Agreement pada Juli 2008.   


(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads