"Sejak dulu, kalau ada masalah serupa, BI dan Bapepam selalu saling melempar tanggung jawab. Seolah tidak ada yang mau tanggung jawab," tegas anggota Komisi XI, Rama Pratama di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Rama mengatakan, dalam penyelesaian masalah penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Century (BCIC) terlihat jelas bahwa BI dan Bapepam-LK tidak mau bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah yang terjadi, kata dia, lebih disebabkan oleh kurang antisipatifnya kedua lembaga dalam mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul.
"Sepertinya BI dan Bapepam tutup mata, kenapa produk reksadana Antaboga yang jelas-jelas dilarang sejak 2005 masih tetap ditransaksikan di Century hingga 2008," tegas Rama.
Ia mengatakan, pokok penyelesaian masalah ini sebenarnya bukan bagaimana tindakan penyelesaian hak nasabah, meski hak nasabah memang tetap harus diperjuangkan.
"Intinya bagaimana institutional act-nya seperti apa agar permasalah seperti Century, Sarijaya, Bank Global, dan lainnya tidak terulang lagi, itu yang penting," tegas Rama.
BI dan Bapepam, Rama melanjutkan, jangan hanya membuat suatu teguran atau larangan tanpa ada upaya antisipatif agar masalah tersebut kembali terjadi.
"Upaya edukasi calon investor dan nasabah jangan dilupakan, jelaskan regulasi-regulasi, jenis-jenis produk, dan yang paling penting usaha tersebut harus diawasi dan dilakukan terus-menerus," tandasnya.
(dro/qom)











































