LPS Kaji Tender Offer Saham Publik Bank Century

LPS Kaji Tender Offer Saham Publik Bank Century

- detikFinance
Selasa, 10 Feb 2009 16:36 WIB
LPS Kaji Tender Offer Saham Publik Bank Century
Jakarta - Gonjang-ganjing benturan undang-undang LPS dengan peraturan pasar modal pasca masuknya Lembaga Penjamin Simpanan ke PT Bank Century Tbk (BCIC) masih berlanjut.

LPS menyatakan akan mengkaji kemungkinan melakukan tender offer saham publik BCIC yang terdilusi secara paksa pasca masuknya LPS.

"Ya bisa saja tender offer kita lakukan. Akan kita kaji," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djaelani mengakui adanya benturan antara UU LPS dengan peraturan pasar modal. Di satu sisi, LPS telah mendilusi paksa saham publik BCIC tanpa persetujuan RUPS yang notabene sangat diharamkan dalam mekanisme pasar modal.

Sementara di sisi lain, UU LPS membolehkan dilusi paksa saham publik BCIC.

"Undang-undang kita (LPS) kan lebih tinggi. Jadi tidak ada masalah. Tapi kemungkinan tender offer bisa kita kaji," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, pengamat pasar modal Yanuar Rizky ketika dihubungi detikFinance Senin (9/2/2009) Malam mengatakan, LPS seharusnya masuk sebagai kreditor pengendali BCIC, bukan sebagai pemegang saham pengendali.

Alasannya, jika LPS masuk sebagai pemegang saham pengendali secara paksa, sangat berbenturan dengan mekanisme pasar modal.

Hal senada diungkapkan oleh pengamat pasar modal Edwin Sinaga. Ia mengatakan, kalau memang LPS harus masuk ke BCIC dengan tujuan penyelamatan, harus dilakukan dengan cara yang bisa menengahi benturan regulasi.

"Saya pikir akan lebih cantik kalau LPS masuk sebagai pemberi pinjaman subordinary. Baru nanti kalau LPS mau mengkonversi pinjaman tersebut menjadi saham dengan tujuan menjadi pemegang saham BCIC, dilakukan RUPS terlebih dahulu untuk meminta persetujuan pemegang saham," ujar Edwin.

Anggota Komisi XI DPR RI Drajad Wibowo pun mengakui harus dicari jalan tengah dalam benturan regulasi tersebut, agar tidak ada salah satu regulasi yang harus dikalahkan.

"Tentu saja itu harus ditinjau kembali. Karena biar bagaimana pun hak publik tetap harus dilindungi," jelas Drajad.

(dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads