Hasil pertemuan dengan manajemen Lembaga Penjamin Simpanan dinilai tidak memuaskan lantaran LPS ikutan melempar penyelesaian masalah ini ke Bank Indonesia (BI).
"Hasil pembicaraan dengan pak Firdaus masih kurang memuaskan. LPS masih menunggu keputusan dari BI," ujar Heni, salah seorang nasabah yang ditemui detikFinance usai mengikuti pertemuan di LPS di Wisma BRI 2, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi XI juga telah mendesak BI dan Bapepam-LK turun tangan langsung dalam masalah ini. BI dan Bapepam-LK didesak segera menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut tak menemui kejelasan.
Menurut Anggota Komisi XI Drajad Wibowo, BCIC tidak bisa mengelak atas keterlibatannya memasarkan produk reksa dana tak berizin Antaboga. Oleh sebab itu, ia bersama anggota Komisi XI lainnya mendesak agar masalah ini segera diselesaikan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada institusi perbankan di Indonesia.
Dalam RDPU kemarin, Selasa (10/2/2009), BI dan Bapepam-LK saling melempar tanggung jawab atas terjadinya kasus tersebut. Rupanya, LPS juga ikutan melempar tanggung jawab ke BI.
"Menurut penjelasan pak Firdaus, LPS tidak punya wewenang memutuskan masalah ini dengan alasan, produk Antaboga tidak ada dalam liability aset BCIC," ujar Siput, salah seorang perwakilan nasabah lainnya.
Siput mengatakan, LPS masih enggan memberi kepastian soal mekanisme penyelesaian kasus ini, meski sudah didesak oleh Komisi XI.
"Kata pak Firdaus, LPS baru bisa bertindak kalau sudah ada perintah dari BI," keluhnya.
Kendati demikian, para nasabah menyatakan belum pupus harapan. Mereka menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka.
(dro/qom)










































