Suspensi 3 Emiten Diperpanjang

Suspensi 3 Emiten Diperpanjang

- detikFinance
Selasa, 17 Feb 2009 08:39 WIB
Suspensi 3 Emiten Diperpanjang
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa penghentian sementara atau suspensi perdagangan tiga emiten yakni PT Hanson International Tbk (MYRX), PT New Century Development Tbk (PTRA) dan PT Infoasia Teknologi Global Tbk (IATG).

Berdasarkan catatan BEI tiga emiten ini belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2009. Ketiga perusahaan ini disuspensi sejak tahun lalu yakni:
  1. PT Hanson International Tbk disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 26 November 2008
  2. PT New Century Development Tbk disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 2 Desember 2008
  3. PT Infoasia Teknologi Global Tbk disuspensi di seluruh pasar sejak tanggal 23 September 2008

"Sehubungan dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) di tahun 2009, maka bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar karena belum melakukan pembayaran," kata Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa Umi Kulsum dan Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman, Selasa (17/2/2009).

Merujuk pada ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening Bank Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada bulan Januari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Surat Edaran butir 5, No. SE-007/BEJ/08-2004 tentang: Tata Cara Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) dan butir II.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, maka apabila Bursa belum menerima pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda di rekening Bursa (good fund) dalam batas waktu 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak lampau batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, maka Bursa mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
  
(ir/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads