Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
"Khusus nasabah di Surabaya telah dirugikan Rp 650 miliar. Jumlah keseluruhan kerugian nasabah Rp 1,4 triliun. Nasabah yang dirugikan 500 orang," katanya.
Abubakar juga menjelaskan, ada 3 tersangka kasus yang masih dalam pencarian namun sudah dicekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu diantara 3 tersangka itu adalah Direktur Utama Hendro Wiyanto.
"Tersangka HW dirut Antaboga, AT pemegang saham dan HA diretur Antaboga sampai saat ini masih dalam pencarian dan sudah dilakukan pencekalan serta Daftar Pencarian Orang," katanya.
Sebelumnya Mabes Polri juga mengumumkan penahanan 3 kepala cabang Bank Century. Mereka adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis Syabana.
"Mereka berperan sebagai pihak yang memerintah kepada marketing untuk tetap menerima transkasi reksa dana dan discretion fund. Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelia dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairkan," katanya.
Abubakar menambahkan, mereka akan terkena pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 KHUP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 KHUP.
(lih/qom)











































