Indika Energy berencana untuk menjalankan Petrosea sebagai perusahaan yang berdiri sendiri di bawah kepemimpinan tim manajemen yang ada saat ini.
"Dengan kata lain kegiatan bisnis akan berjalan seperti biasa dimana pola hubungan dengan semua klien tidak mengalami perubahan apapun," kata Direktur Utama Indika Energy M. Arsjad Rasjid dalam siaran pers, Jumat (27/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembelian saham, Indika Energy dan Clough juga menjajaki peluang menjalin kerja sama di bidang minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai di masa-masa mendatang.
Pengambilalihan ini sejalan dengan strategi pertumbuhan Indika Energy untuk diversifikasi investasi mereka di sektor sumber daya energi, jasa energi dan infrastruktur energi.
Petrosea, dengan rekam jejak selama 37 tahun di Indonesia yaitu sejak 1972, dikenal sebagai salah satu perusahaan terkemuka di bidang engineering dan construction contractor.
Kemampuan Petrosea dalam teknik konstruksi, pengoperasian tambang dan logistik lepas pantai melengkapi usaha energi Indika Energy yang beraneka ragam terutama dengan keahlian Tripatra dalam jasa EPC (Engineering, Procurement and Construction) migas di wilayah darat. Tripatra adalah anak perusahaan Indika Energy yang dimiliki 100% oleh Indika Energy.
M Arsjad mengatakan diversifikasi sumber daya dan kemampuan dalam rekayasa teknik merupakan salah satu alasan akuisisi ini.
"Karyawan Petrosea merupakan salah satu aset utama yang sangat kita hargai. Seluruh karyawan Petrosea yang berjumlah 2.000 orang merupakan rekan kerja baru kami dan kami mengharapkan mereka untuk dapat terus membantu memfasilitasi sinergi yang lebih baik dalam jaringan infrastruktur guna memaksimalkan pelayanan kepada klien sambil terus mengembangkan usaha," tutur Arsjad.
Prioritas utama dari Indika Energy adalah melaksanakan confirmatory due diligence pada Petrosea dan membentuk sebuah rencana transisi yang didasarkan pada kemampuan masing-masing perusahaan
Heads of Agreement telah ditanda tangani pada tanggal 26 Februari 2009 masih tergantung pada pemenuhan syarat dan ketentuan dari commercial term, termasuk persetujuan pemegang saham dan peraturan yang berlaku.
Kesepakatan bersyarat jual beli (Conditional Sales and Purchase Agreement) diharapkan dapat ditanda-tangani pada tanggal 31 Maret 2009 dan transaksi jual beli final diharapkan dapat dilakukan pada pertengahan 2009. (ir/lih)











































