Demikian disampaikan Dirut PT Aetra Air Jakarta Syahril Japarin ketika dihubungi detikFinance, Jumat (6/3/2009).
"Aetra ada piutang ke PAM Jaya Rp 420 miliar. Sehingga denda Aetra ke PAM Jaya Rp 183 miliar bisa di offset. Sehingga sekarang PAM masih utang ke Aetra. Konteks pinalti kemarin, sebagai utang PAM Jaya di offset, sehingga tidak ada transaksi cash," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menegaskan, adanya offset denda dan piutang Aetra ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan. Perseroan yakin bisa tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya yang akan jatuh tempo.
"Hal ini tidak akan mempengaruhi kemampuan kami membayar obligasi yang akan jatuh tempo," katanya.
Syahril menambahkan, kondisi keuangan yang baik terlihat dari target investasi yang akan digelontorkan tahun ini sebesar Rp 190 miliar. EBITDA pada 2008 pun terlihat membaik dengan adanya kenaikan Rp 20 miliar menjadi Rp 267 miliar.
Terkait pemeringkatan dari Fitch, yang menempatkan Aetra ke daftar Watch Negative, ia mengaku menyayangkan hal tersebut. Syahril akan mengklarifikasi hal tersebut pada Fitch.
"Sayang sekali, kami akan coba bantu klarifikasi ke mereka (Fitch), bagaimanapun Fitch kan harusnya membuat obligor tenang. Dan nyatanya tidak ada apa-apa. Tidak ada yang mempengaruhi kas kami," katanya. (lih/qom)











































