"PGN itu ada masalah di (perhitungan) rugi selisih kurs, tapi BUMN lain oke," ujar Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Ia mengatakan, walau terlambat, penyerahan laporan keuangan kinerja PGN tahun 2008 keterlambatannya hanya sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan batas waktu terakhir pelaporan laporan keuangan pada 31 Maret 2009. Setelah itu, BEI kemudian memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2009.
(ang/dro)











































