Suspensi dilakukan karena masalah pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Paramitra tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa terhitung sejak sesi I tanggal 20 April 2009," kata Dirut BEI, Erry Firmansyah dalam pengumuman, Senin (20/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramitra adalah perusahaan sekuritas lokal yang memiliki kode broker PS. Paramitra terakhir melaporkan jumlah MKBD sebesar Rp 25,433 miliar.   Â
(ir/qom)