Bakrie Perpanjang Masa Pembayaran Utang ke Kreditor

Bakrie Perpanjang Masa Pembayaran Utang ke Kreditor

- detikFinance
Rabu, 22 Apr 2009 09:48 WIB
Bakrie Perpanjang Masa Pembayaran Utang ke Kreditor
Jakarta - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) merestrukturisasi utang senilai Rp 4,26 triliun dengan cara memperpanjang masa jatuh temponya.

Sisa Utang BNBR itu adalah utang ke Oddickson Finance SA yang telah diambilalih oleh Piper, Price & Company Limited.

Piper adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Seychelles berkedudukan di Oliaji Trade Center 1st Floor, Victoria, Mahe Seychelles. Piper ini mewakili konsorsium yang dikoordinir dan dipimpin oleh Northsatr Pacific Limited.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Utang BNBR ke Piper itu sebenarnya jatuh tempo pada 21 April 2009 namun perseroan melakukan restrukturisasi utang dengan menandatangani Debt Restructuring Agreement dengan Piper pada 17 April 2009," kata Direktur dan Corporate Secretary RA Sri Dharmayanti dalam laporan ke BEI, Rabu (22/4/2009).       
     
Restrukturisasi utang BNBR dibagi dalam dua bagian (tranche). Tranche A dengan pokok pinjaman Rp 1,160 triliun jatuh tempo pada 20 Januari 2012 dengan 15% per tahun (flat) yang akan dibayarkan seluruhnya pada tanggal jatuh tempo.

BNBR memiliki opsi untuk membayar utang Tranche A tersebut dalam bentuk kas maupun dengan saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.

Tranche B dengan pokok pinjaman Rp 3,1 triliun akan diselesaikan dengan menerbitkan surat utang (notes) yang terdiri dari:

Notes seri A senilai Rp 31 miliar jatuh tempo pada 30 April 2009. Notes seri B senilai Rp 279 miliar yang jatuh tempo 25 September 2009. Notes C senilai Rp 2,790 triliun dengan bunga 19% per tahun (flat) yang akan dibayarkan seluruhnya pada tanggal jatuh tempo pada 20 Januari 2012.

Dalam Debt Restructurin Agreement disepakati juga bahwa Notes seri B dan Notes seri C bersifat sementara dan akan digantikan dengan instrumen utang lain dengan besaran:


  • Instrumen utang dengan pokok pinjaman sebesar Rp 3,069 triliun bila perseroan menerbitkan instrumen utang tersebut sebelum 25 September 2009 atau
  • Instrumen utang dengan pokok pinjaman sebesar sisa notes yang belum dibayarkan bila perseroan menerbitkan instrumen utang setelah 25 September 2009.

Dharmayanti mengatakan transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material dan juga tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi yang memiliki benturan kepentingan.  

(ir/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads