""Laporan keuangan yang telat cukup banyak, banyak itu berarti sampai di atas 10 lebih," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Sektor Riil Anies Baridwan di gedung Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (22/4/2009).
Kategori telat ini, menurut Anis mulai dari yang telat satu hari sampai yang lebih dari itu meskipun ada beberapa perusahaan yang memberikan alasan telatnya laporan keuangan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Kapala Biro Penilaian Sektor Jasa Noor Rachman yang mengurusi laporan keuangan perusahaan sektor jasa. "Memang banyak yang belum menyampaikan laporan keuangan, kurang lebih juga mencapai sepuluh," ujar Noor.
Bakrie
Untuk kasus revisi laporan keuangan yang dialami PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dan PT Bakrie Sumatra Plantations (UNSP), Bapepam mengaku masih menelaahnya.
"Kita telaah lebih lanjut laporan keuangannya. Dan belum bisa dipastikan harus revisi atau tidak, itu makanya harus ditelaah lagi," kata Anis.
Menurut Anis selain Bakrie, ada juga beberapa emiten yang melakukan revisi atas laporan keuangannya. "Revisi laporan keuangan selain BNBR juga ada, tapi saya agak lupa," katanya.
Sekedar informasi Bakrie, BNBR melaporkan kesalahan pencatatan sebesar Rp 1 triliun. BNBR sebelumnya menyebutkan kerugian Rp 16,624 triliun, namun selanjunya merevisinya menjadi kerugian Rp Rp 15,86 triliun karena terjadinya kesalahan yang disebutnya sebagai 'human error'.
UNSP juga melakukan revisi atas laporan keuanganΒ tahun 2008. UNSP telah memberikan keterbukaan informasi ke BEI lantaran ada koreksi laporan keuangan tahun 2008. Perseroan mengaku terdapat kesalahan pelaporan pada 6 pos dalam laporan keuangan tahun 2008. Kesalahan pencatatan tersebut diakibatkan oleh kesalahan ketik.
(ir/qom)











































