Dalam hitungan Backett, Deutsche Bank kemungkinan harus membayar lebih dari US$ 250 juta sebagai kompensasi setelah keluarnya keputusan Pengadilan Banding Singapura 27 April 2009 yang memenangkan Beckkett.
Beckett menjelaskan, pengadilan menemukan bahwa Deutsche Bank menimbulkan kerugian bagi Beckkett dengan tidak melakukan langkah-langkah semestinya untuk mendapatkan harga terbaik saat menjual 74,2% saham Beckkett di PT Swabara Mining & Energy (perusahaan yang menguasai 40% saham di PT Adaro Indonesia, perusahaan tambang batubara Indonesia terbesar kedua).
"Pengadilan menyatakan bahwa Deustche Bank tidak mengambil langkah-langkah yang semestinya untuk menjual saham agunan pada harga terbaik. Sehingga Pengadilan secara bulat mengabulkan banding dan permohonan kompensasi Beckkett terhadap Deutsche Bank. Majelis Hakim telah memerintahkan bahwa besaran kompensasi yang didasarkan pada valuasi atas saham agunan tersebut di tahun 200 diputuskan dihadapan Registrar," bunyi siaran pers Beckett, Selasa (28/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan valuasi Deutsch Bank tersebut dan dengan menggunakan ilustrasi yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi dimana Beckkett menentukan nilai dari 40% saham miliknya di Adaro dan IBT, didapatkan kurang lebih USS$ 276 juta.
"Mempertimbangkan besar akumulasi bunga atas nilai tersebut sampai saat ini dan bahkan jika di offset oleh gugatan balik Deutsche Bank, besar kompensasi yang harus dibayarkan oleh Deutsche Bank kepada Beckkett masih senilai US$ 150 juta lebih. Dilihat dari sudut manapun, Deutsche Bank harus membayar kompensasi yang cukup besar atas tindakannya," jelas Beckett.
Kasus ini bermula dari Beckett yang menuntut Deustche Bank di Mei 2002, dengan tuntutan melanggar tanggung jawab sebagai pemegang agunan. Beckett meminta kembali 40 persen saham di Adaro dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) β yang telah dijual secara sepihak oleh Deutsche Bank pada tanggal 21 November 2001, tanpa sepengetahuan Beckett.
Penjualan ini berlangsung saat mereka tengah membahas kemungkinan langkah restrukturisasi pinjaman, yang mana peran Beckett adalah sebagai penjamin. Peminjam dana adalah Asminco, yang mana tidak mampu membayar kembali US$ 100 juta kepada Deutsche Bank.
Pernyataan Dianlia
Sementara rilis dari perwakilan Dianlia yang menjadi pemegang saham Adaro dan IBT, mengatakan terhadap putusan ini diajukan banding oleh Beckkett ke Pengadilan Banding Singapura.Dan tanggal 27 April 2009 Pengadilan Banding Singapura mengeluarkan putusan yang intinya menolak permohonan banding dari penggugat (Beckkett), penolakan banding itu berarti tidak mengubah keputusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Singapura.
Inti dari keputusan Pengadilan Tinggi Singapura dapat dilihat pada paragraf 152 dan 153 dimana:
a. Gugatan Beckkett dikabulkan dalam hal Deutsche Bank tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang gadai saham SME, namun Beckkett gagal membuktikan bahwa Deutsche Bank menjual saham-saham tersebut di bawah harga yang semestinya, untuk itu Beckkett mendapat ganti rugi sebesar 1.000 dolar Singapura.
b. Tuduhan Beckkett mengenai adanya konspirasi terhadap Deutsche Bank dan DSM (Dianlia Setyamukti) ditolak.
c. Gugatan balik Deutsche Bank terhadap Beckkett ditolak.
Paragraf 153:
b. Beckkett harus membayar biaya pengacara kepada Deutsche Bank dan DSM dalam hal gugatan konspirasi.
c. Deutsche Bank harus membayar biaya pengacara kepada Beckkett dalam hal gugatan balik.
Saham Gadai Sah
Sementara Presiden Direktur Garibaldi Thohir PT Adaro Energy Tbk mengakui bahwa Pengadilan Banding Singapura(Singapore Court of Appeal) telah mengeluarkan keputusan akhir yang mengikat secara hukum atas perkara Beckkett vs Deutsche Bank sebagai Tergugat I dan Dianlia sebagai Tergugat II.
Pengadilan Banding Singapura berpihak kepada Dianlia dan memutuskan bahwa pembelian atas saham-saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) yang digadaikan, yang dilakukan pada tahun 2001 adalah sah.
"Kami menyambut baik bahwa pada akhirnya masalah ini telah terselesaikan dan pengadilan telah mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada Dianlia. Dengan demikian tidak terdapat lagi permasalahan terkait dengan kepemilikan saham Adaro Indonesia dan IBT. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Adaro Energy akan terus melanjutkan rencana pertumbuhannya dan mengimplementasikan bisnis model pit to port integration," tutur Garibaldi.
Pada saat ini kepemilikan Dianlia di Adaro Indonesia sebesar 5,84% dan di IBT sebesar 8,93%. Keputusan pengadilan ditetapkan sehubungan dengan pengajuan banding yang diajukan oleh Beckkett atas putusan Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya yang juga berpihak kepada Dianlia.
Pengadilan juga telah memutuskan Beckkett untuk membayar seluruh biaya-biaya sehubungan dengan proses pengadilan yang telah dikeluarkan oleh Dianlia.
(ir/qom)











































