Manajemen lama diduga melakukan mark up sebesar Rp 5,441 miliar atas penetapan gaji dan tunjangan tahun 2008.
"Kami sedang menunggu audit Bapepam atas jajaran direksi dan komisaris lama, termasuk kantor akuntan publik dan tim komite," ungkap Direktur Utama HITS, Antonius W Sumarlin usai RUPS Tahunan 2008 di hotel Crowne Plasa, Jl Gatot
Subroto, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de change) kepada para direksi perseroan periode sebelumnya dan para dewan komisaris periode sebelumnya atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2008," demikian bunyi keputusan RUPS Tahunan 2008.
Menurut Antonius, jajaran direksi dan komisaris lama diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan pasar modal dan undang-undang perseroan terbatas (UU PT).
"Ada suatu pelanggaran peraturan pasar modal dan UU PT yang dilakukan oleh manajemen lama," ujar Antonius.
Antonius menjelaskan, berdasarkan penetapan RUPS Tahunan 2007, diputuskan gaji dan tunjangan direksi dan komisaris lama sebesar Rp 4,713 miliar. Menurut Antonius, seharusnya angka yang telah ditetapkan sebesar Rp 4, 713 miliar tersebut sudah termasuk pajak.
"Rupanya angka tersebut merupakan net gaji dan tunjangan yang ditetapkan. Realisasi pemberian gaji dan tunjangan yang terjadi sebesar Rp 6,462 miliar. Itu di luar ketentuan RUPS," jelas Antonius.
Mengacu pada jumlah yang disebutkan Antonius, berarti ada selisih angka sebesar Rp 1,749 miliar yang belum ditetapkan dalam RUPS Tahunan 2007.
Selain itu, manajemen lama juga menerima bonus sebesar Rp 3,692 miliar yang menurut Antonius juga belum ditetapkan dalam RUPS Tahunan 2007.
Artinya ada mark up angka sebesar Rp 5,441 miliar terhadap angka yang telah ditetapkan dalam RUPS Tahunan 2007 sebesar Rp 4,713 miliar.
"Jadi total realisasi gaji, tunjangan dan bonus sebesar Rp 10,154 miliar, jauh lebih besar dari yang ditetapkan dalam RUPS Tahunan 2007," jelas Antonius.
Atas alasan tersebut, manajemen baru HITS saat ini sedang menunggu audit Bapepam atas dugaan terjadinya pelanggaran tersebut.
"Seharusnya kan itu ditetapkan oleh RUPS, tapi yang ditetapkan tidak sebesar itu. Artinya ada pelanggaran peraturan pasar modal dan UU PT," ujar Antonius.
Kabarnya, perombakan seluruh manajemen HITS pada RUPS Luar Biasa yang digelar 16 Februari 2009 lalu, didasarkan pada ditemukannya dugaan pelanggaran manajemen lama atas penggunaan dana perseroan.
Sayangnya, Antonius enggan mengakui kabar tersebut. Ia hanya mengatakan, manajemen baru akan menindaklanjuti masalah ini.
"Kami sebagai direksi baru akan menindaklanjuti masalah ini Tapi bentuknya seperti apa, kami masih menunggu audit Bapepam," jelas Antonius.
Pada periode sebelumnya, kursi Direktur Utama HITS dijabat oleh Agus Darjanto. Ia digantikan oleh Antonius W Sumarlin, meski baru menjabat sejak 23 Februari 2007. Padahal biasanya masa jabatan direksi jika tidak ada pergantian usulan dari pemegang saham bertahan selama 3 tahun.
RUPSLB juga memberhentikan direktur keuangan dan umum Junanda Putje Syarfuan dan direktur perkapalan Bobby Andhika. Direksi baru yang mendampingi Antonius adalah Permadi Soekasah.
Sedangkan komisaris utama masih dipimpin oleh Insmerda Lebang. Namun jabatan komisaris yang merangkap komisaris independen Khairiansyah Salman diganti oleh Hasan Machbub.
(dro/qom)











































