Director Head of Marketing & Communication Asia Pacific Region Rob Stewart yang ditunjuk langsung oleh Merrill Lynch pusat menyatakan bahwa sengketa Merrill Lynch Singapore dengan Renaissance sama tidak berhubungan dengan Merrill Lynch Indonesia.
"Kasus ini tidak terkait sama sekali dengan Merrill Lynch Indonesia, Lily Widjaja maupun pegawai Merrill Lynch Indonesia lainnya," ujar Rob dalam bincang-bincangnya dengan detikFinance di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Jakarta, Jumat (15/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(TRIL).
Nilai eksekusi 120 juta saham TRIL di harga Rp 1.100 per saham itu mencapai Rp 132 miliar atau sekitar US$ 14,425 juta. Renaissance merupakan salah satu nasabah Merrill Lynch Singapore.
Pembelian saham TRIL itu merupakan bagian dari fasilitas kredit yang diajukan Renaissance kepada Merrill Lynch Singapore.
Namun hingga 3 bulan setelah Merrill Lynch Singapore melakukan pembelian 120 juta saham TRIL, Renaissance mangkir dari kewajibannya melunasi fasilitas kredit alias gagal bayar.
Kabarnya, Renaissance mangkir dari kewajibannya lantaran saham TRIL secara berkala mengalami penurunan seiring dengan penurunan saham-saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merrill Lynch Singapore lantas mengadukan Renaissance ke pengadilan Singapura. Pengadilan memutuskan Renaissance bersalah dalam sengketa ini.
Renaissance kemudian mengajukan banding ke pengadilan Singapura pada 16 Januari 2009. Namun pengajuan banding ini ditolak lantaran pengadilan Singapura menilai gugatan Renaissance tidak memiliki dasar hukum.
Bersamaan dengan itu, Renaissance juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2008. Merrill Lynch Indonesia yang sama sekali tidak berhubungan dengan sengketa saham TRIL tersebut lantas ikut terseret.
Pada awal Mei 2009, kepolisian menetapkan Lily Widjaja sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Merrill Lynch Singapore.
Rob pun mengatakan bahwa Merrill Lynch akan sangat kooperatif dalam proses penyidikan kepolisian.
"Kami yakin bahwa baik pihak kepolisian maupun pengadilan di Indonesia dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," ujar Rob.
Fokus Merrill Lynch saat ini adalah membantu pihak yang berwenang dalam memproses masalah ini. Merrill Lynch Singapore juga telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Eksepsi Kompetensi Absolut merupakan istilah hukum. Menurut hukum internasional, suatu perkara yang telah diputuskan dalam wilayah yurisdiksi suatu negara, tidak dapat diajukan kembali di wilayah yurisdiksi negara lain.
Dengan bersikap kooperatif terhadap proses pemeriksaan kepolisian dan mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, Merrill Lynch berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik.
Keputusan hakim soal Eksepsi Kompetensi Absolut ini diharapkan keluar antara dua hingga tiga pekan ke depan.
(dro/ir)











































