Mabes Polri Kejar Aset Robert Tantular ke Hong Kong

Mabes Polri Kejar Aset Robert Tantular ke Hong Kong

- detikFinance
Selasa, 19 Mei 2009 14:58 WIB
Mabes Polri Kejar Aset Robert Tantular ke Hong Kong
Jakarta - Mabes Polri bertolak ke Hong Kong untuk mengejar aset Robert Tantular senilai US$ 3,5 juta berupa rekening. Mabes Polri sudah meminta wewenang setempat untuk memblokir rekening tersebut.

Demikian disampaikan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas di Mabes Polri, Selasa (19/5/2009).

"Itu kan kemarin sudah dicek sama Pak Kabareskrim (Komjen Pol Susno Duadji). Pak Kabareskrim dengan 2 kanit (kepala unit) saya berangkat ke Hongkong. Menemui FAU Hongkong alias PPATK-nya Hongkong. Dia (FAU Hongkong) menginformasikan bahwa ada rekening. Ini lagi kita dalami. Itu bentuknya rekening," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penelusuran tersebut, Mabes Polri mengaku masih ada sejumlah bukti yang harus dipenuhi. Karena status Robert Tantular yang sudah jadi tersangka, maka kepolisian akan berkoordinasi dulu dengan kejaksaan dan pengadilan.

"Kita akan menindaklanjuti. Karena kita dapat informasi dari negara asing kita harus membawa bukti-bukti. Bukti-bukti kita lengkapi dulu. Robert Tantular kan sudah jadi tersangka kita koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," ujar Edmund.

Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta otoritas Hong Kong untuk memblokir rekening tersebut. "Sudah. Kita sudah minta blokir. Malah habis kita minta blokir, Pak Kabareskrim datang ke sana bertemu dengan pihak yang berwenang sana," jelas dia.

Selain bekerjasama dengan otoritas dalam negeri, Mabes Polri juga harus bekerjasama dengan lembaga PPATK internasional. Apalagi nama Robert Tantular kerap muncul di media internasional terkait kasus Bank Century di Jakarta.

"Di sana muncul juga di rekening, nama dia. Konsekuensinya dia memberikan informasi ke pemerintah Indonesia, melalui PPATK Indonesia. Setelah itu kita blokir," katanya.

Mabes Polri telah menahan pendiri Bank Century, Robert Tantular sejak November 2008. Robert dituduh telah melanggar 2 pasal sekaligus, yakni pasal 50 dan 50a UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dari dua pasal tersebut, Robert terancam ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Belakangan Robert Tantular juga dikait-kaitkan dengan penggelapan dana nasabah Bank Century yang diinvestasikan ke produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads