"Kalau dipasal 50 dan 50 a UU Perbankan No 10 Tahun 1998, tidak disebut pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas, hanya disebut pemegang saham atau yang berafiliasi," kata Damly saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/5/2009).
Damly juga menepis anggapan kubu Robert yang menyatakan bila pemindahbukuan dilakukan setelah mendapat izin. "Itu versi dia. Kita mendakwa karena dia melakukan tindak pidana perbankan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan yang dikenakan pada Robert terkait 3 pasal. Dakawan itu mengenai pemindah bukuan uang milik Budi Samapurna, milik pribadi dan perusahan. Uang itu dipindah bukukan pada deposito valas dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat Senayan.
Total seluruh dana milik Budi Sampurna dan perusahaannya senilai US$ 96 juta. "US$ 18 juta dia ambil, pemindahbukuan tanpa seizin Boedi Sampoerna. Robert menyuruh pegawai bank," jelas Damly.
Dakwaan kedua kedua menyuruh pegawai bank membukukan plafon kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki senilai Rp 121 miliar dan kepada PT Acent Investment Indonesia, tanpa memberikan tata cara yang benar dalam penyaluran kredit.
"Apakah layak atau tidak untuk mendapat kredit," tambahnya.
Sementara dakwaan ketiga tidak melaksanakan langkah LOC (letter of commitmen) yang telah dia tandatangani dengan BI, pada 15 Oktober dan November 2008, untuk membayar surat-surat berharga yang jatuh tempo, dan menarik dana dari luar negeri.
"Ternyata dia tidak memenuhi," tutupnya.
Robert Tantular merupakan aktor utama dari kasus penggelapan dana di Bank Century senilai Rp 1,4 triliun serta satu lagi kasus yang melibatkan dirinya di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.
(ndr/ir)











































