Β Β Β
Direktur Citi Pacific, Hendri Budiman mengatakan bahwa Direktur Citi Globe, Rosemary Anne secara sah telah memberikan kuasa kepada Andriyani untuk menyetujui pengalihan sahamΒ dari Citi Globe kepada PT Lukifindo Pratama.
Β Β Β
"Rosemary telah memberikan kuasa kepada Andriyani secara sah dan melalui notaris untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui pengalihan saham, surat kuasa tersebut jelas tertera tandatangan Rosemary dan kami mempunyai bukti asli surat tersebut," papar Hendri di Kantor Citi Pacific, Plasa BII, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Β Β Β
Ia mengatakan bahwa Citi Pacific tidak melakukan pengalihan secara ilegal 40 persen saham Citi Globe kepada Lukifindo, namun sah secara hukum.
Β Β Β
Selain itu, Hendri menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2008 lalu, pihak yang berselisih telah menandatangani surat perjanjian perdamaian melalui notaris bahwa kasus pengalihan saham dari Citi Globe kepada Lukifindo sebesar Rp 20 miliar atau 40 persen tersebut telah selesai dan secara sah telah diakui.
Β Β Β
"Dalam perjanjian tersebut juga tertuang bahwa Rosemary benar secara sah telah menyetuji dan memberikan surat kuasa kepada Andriyani untuk menghadiri RUPS, jadi semua sudah jelas," ujarnya.
Β Β Β
Staf Citi Globe, Johanes Herkiamto juga mengatakan hal yang sama, bahwa pemberitaan mengenai dirinya bersama dengan Direktur Utama Citi Pacific dan Direkturnya tidak benar.
Β Β Β
"Kita tidak ditahan oleh kepolisian, Direktur Utama Indo Pasific, Monang Lumban dan Andriyani yang hari ini tidak datang karena beberapa urusan penting. Bapak Monang sedang melapor kepada Bapepam-LK bahwa mengenai pemberitaan di Media Massa tersebut tidak benar dan melakukan klarifikasi atas kasus tersebut, sedangkan Andriyani yang memang sekretaris saya sedang ada keperluan," papar Johanes.
Β Β Β
Ia juga menjelaskan bahwa memang pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
"Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan memang sudah kita jelaskan semuanya, makanya kita disini tidak ditahan atau terbukti bersalah," ujarnya.
Β Β Β
Untuk diketahui kasus ini mencuat ketika Rosemary Anne James selaku Direktur PT City Globe Pte, Ltd melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) PMJ pada 3 April 2008. Dalam laporan yang bernopol: LP/844/K/IV/2008/ SPK UNIT III itu, RosemaryΒ menerangkan dugaan pengalihan secara ilegal 40 persen saham perusahaan yang dipimpinnya.
Β Β Β
Sebelumnya, Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus pengalihan saham Citi Pacific Securities.
Keempat tersangka diadukan dengan dugaan menggelapkan saham senilai Rp 104 miliar milik perusahaan sekuritas asal Singapura bernama Citi Globe Pte, Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dru/ir)











































