Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal merespons data pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tembus 43.805 orang periode Januari-Juli 2026.
Said Iqbal mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadinya PHK tersebut. Pertama, berdasarkan hasil kunjungannya ke sejumlah perusahaan, dia menyebut penurunan daya beli masyarakat global menjadi faktor utama.
Said mengatakan kondisi tersebut membuat permintaan atau order dari buyer luar negeri terhadap produk Indonesia ikut menurun. Hal ini terutama dirasakan industri yang berorientasi ekspor seperti tekstil, garmen dan sepatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian sekarang berarti kita menemukan, saya menemukan bahwa penyebab PHK pertama adalah akibat daya beli global. Jadi bukan Indonesia, daya beli masyarakat global," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).
Kedua, kata Said, rendahnya daya beli masyarakat di dalam negeri juga memicu PHK. Ketika daya beli masyarakat melemah konsumen cenderung mencari produk dengan harga lebih murah yang kebanyakan impor.
Kondisi ini membuat produk dalam negeri kalah bersaing dengan barang impor.
"Penyebab kedua ini, rendahnya, turunnya daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat memilih barang yang murah. Barang yang murah itu impor, akibatnya produsen-produsen barang Indonesia kalah bersaing, maka tutup perusahaannya," ujar Said Iqbal.
Ketiga, ketergantungan industri terhadap bahan baku impor. Menurutnya, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dapat memberikan tekanan kepada perusahaan yang membeli bahan baku menggunakan dolar, tetapi menjual produknya dalam rupiah.
"Penyebab yang ketiga tidak bisa dihindari daripada PHK itu adalah fluktuasi harga dolar AS terhadap rupiah dan indeks saham gabungan. Karena kebanyakan perusahaan masih menggunakan bahan baku impor, berarti belinya pakai dolar, sedangkan jualnya rupiah. Kalau rupiah terpuruk terhadap dolar, bangkrut mereka," jelas Said.
Untuk mencegah PHK, Said Iqbal mendorong deregulasi terhadap aturan yang dinilai menghambat dunia usaha. Dia juga meminta pemerintah membatasi impor di sektor-sektor seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman agar produk dalam negeri tidak kalah bersaing
Di sisi lain, ia juga menilai aturan pesangon juga menjadi salah satu faktor yang membuat perusahaan lebih mudah melakukan PHK. Dia secara khusus menyinggung ketentuan pesangon 0,5 kali yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
"Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon 0,5," tutup Said Iqbal.
(ily/hns)









































