"Dakwaan jaksa sudah disusun secara tepat, cermat, jelas, karena itu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan dakwaan tidak batal demi hukum," kata Hakim Ketua Herdi Agustan usai sidang ketiga terdakwa Robert Tantular di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2009).
Sidang selanjutnya akan digelar setiap Selasa dan Kamis. Pada sidang mendatang jaksa akan menghadirkan para saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis yakin Robert Tantular bersalah dalam kasus Bank Century. Robert diancam dengan 3 dakwaan terkait pasal 50 a dan 50, yang ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan yang dikenakan pada Robert terkait 3 pasal. Dakwan itu mengenai pemindah bukuan uang milik Budi Samapurna, milik pribadi dan perusahaan. Uang itu dipindahbukukan pada deposito valas dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat Senayan.
Total seluruh dana milik Budi Sampurna dan perusahaannya senilai US$ 96 juta. "US$ 18 juta dia ambil, pemindahbukuan tanpa seizin Budi Sampoerna. Robert menyuruh pegawai bank," jelas Damly.
Dakwaan kedua kedua menyuruh pegawai bank membukukan plafon kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki senilai Rp 121 miliar dan kepada PT Acent Investment Indonesia, tanpa memberikan tata cara yang benar dalam penyaluran kredit.
Sementara dakwaan ketiga tidak melaksanakan langkah LOC (letter of commitmen) yang telah dia tandatangani dengan BI, pada 15 Oktober dan November 2008, untuk membayar surat-surat berharga yang jatuh tempo, dan menarik dana dari luar negeri.
Robert Tantular merupakan aktor utama dari kasus penggelapan dana di Bank Century senilai Rp 1,4 triliun serta satu lagi kasus yang melibatkan dirinya di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.
(ir/qom)











































