Demikian disampaikan Direktur Bank Century Ahamd Fajar dalam perbincangan dengan detikFinance, Jumat (29/5/2009) malam.
Pengajuan klaim itu harus segera disampaikan setelah Bareskrim Mabes Polri kembali mendapatkan temuan dana milik Robert Tantula yang cukup signifikan yang disimpan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Mabes Polri memang masih dalam proses pengejaran aset-aset tersebut. Tapi jika nanti ditemukan semua, akan dijumlah totalnya berapa. Total aset ini kemudian akan dibagi, berapa yang untuk mengganti kerugian di Century, dan berapa untuk (korban) Antaboga," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, percuma saja bagi nasabah jika tetap ngotot menuntut Bank Century untuk mengembalikan dana mereka. Hal ini karena produk Antaboga bukan termasuk produk perbankan sehingga tidak dapat dijamin oleh LPS.
"Kita sudah bawa ke LPS, tapi kan tidak ada produk itu di neraca Century. Masa LPS harus ganti? Padahal LPS kan hanya untuk produk perbankan, sementara ini produk pasar modal yang tidak didaftarkan," tambah Ahmad.
Sampai saat ini, Ahmad menjelaskan pihaknya terus melakukan komuniasi dengan kepolisian. Bank Century juga menyiapkan tim asistensi untuk nasabah Bank Century yang terkena korban Antaboga.
(lih/qom)











































