Direktur DKFT, Stephanus Y Mandagi dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Jumat (19/6/2009) menjelaskan, bidang usaha perseroan kini juga sudah berubah dari perusahaan jasa pembiayaan menjadi perusahaan perdagangan dan pertambangan.
Pergantian nama tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Departemen hukum dan HAM sejak 19 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan dalam RUPS yang berlangsung 30 Desember 2008 telah menyetujui perubahan nama dan perubahan kegiatan usaha ini, termasuk rencana penambahan modal tanpa melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
(qom/lih)