"Menunjuk pada ketentuan UU Perseroan Terbatas No. 40/2007 yang mengatur bahwa saham yang dibeli kembali tidak diperhitungkan dalam pembayaran dividen, maka mengacu pada jumlah saham yang telah dikeluarkan pada recording date per 22 Juni 2009, perhitungan dividen per saham menjadi Rp 57,4665," ujar Corporate Secretary ANTM, Bimo Budi Satriyo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (29/6/2009).
Pada RUPS Tahunan ANTM yang telah digelar 27 Mei 2009, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 57,37 per saham. Total dividen sebesar Rp 547,255 miliar atau sebesar 40% dari laba bersih perseroan tahun 2008 sebesar Rp 1,368 triliun.
(dro/lih)











































