"Tentu saja kami mendukung program demutualisasi bursa," ujar Ketua AEI, Airlangga Hertanto di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Menurutnya, demutualisasi BEI akan membuka kesempatan bagi emiten untuk masuk sebagai pemegang saham. Saat ini pemegang saham BEI hanya terdiri dari perusahaan-perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa (AB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
masuk DPR pada tahun 2004. Namun atas alasan tertentu, demutualisasi belum dapat
direalisasikan.
Kendala utama dilaksanakannya demutualisasi BEI adalah benturan dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang pasar modal mengatakan bahwa pihak yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI hanyalah perusahaan sekuritas.
"Jadi ini perlu melakukan perubahan undang-undang terlebih dahulu," ujar Airlangga.
Kendati demikian, ia mengatakan program demutualisasi BEI dapat meningkatkan daya saing bursa karena tidak hanya kepentingan sekuritas saja yang diutamakan, tetapi juga kepentingan pemegang saham lainnya yang bukan perusahaan sekuritas.
"Sangat baik kalau demutualisasi bursa dilaksanakan. Emiten juga bisa menjadi pemegang saham BEI," ujarnya.
Demutualisasi juga memungkinkan BEI untuk mencatatkan sahamnya di BEI (listing). Sebelumnya, paket direksi terpilih Ito Warsito juga mengusung wacana demutualisasi BEI.
(dro/lih)











































