Bappebti Tak Izinkan ICDX Masuk SPA

Bappebti Tak Izinkan ICDX Masuk SPA

- detikFinance
Selasa, 07 Jul 2009 13:50 WIB
Bappebti Tak Izinkan ICDX Masuk SPA
Jakarta - Badan  Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan sistem perdagangan alternatif (SPA) bagi PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) yang merupakan bursa berjangka baru dalam pesaing Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappebti Deddy Saleh disela-sela acara peluncuran ICDX di Financial Hall, Selasa (7/7/2009).

"Nggak akan saya izinkan (untuk SPA), hanya untuk kontrak komoditi saja," tukas Deddy dengan tegas.

Selama ini sistem perdagangan alternatif (SPA) dikenal terkait dengan produk-produk transaksi berbasis futures seperti forex indeks dan indeks saham secara berjangka. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu transaksi semacam ini merugikan investor oleh ulah para perusahaan forex yang bermain dalam investasi bodong.

Sementara itu Managing Director BKDI Megain Widjaja mengatakan, selaku pemain baru dalam bursa berjangka pihaknya akan bekerja keras untuk melakukan terobosan-terobosan dalam pelaksanaan transaksi perdagangan berjangka khususnya bidang komoditi primer.

Perusahaan yang direncanakan mulai efektif bertransaksi pada bulan September-Oktober ini,  akan terus melakukan lobi-lobi kepada para perusahaan komoditi di Indonesia untuk bergabung menjadi anggota ICDX. Meski sekarang ini, pihaknya telah memiliki 11 anggota ICDX yang juga merangkap sebagai share holder dan anggota.

"Sudah ada members yaitu 11 perusahaan yang bergerak dibidang CPO dan emas. Yang sedang kita garap adalah Smart Tbk dan Lonsum (London Sumatera)," terang Megain.

Ia mengharapkan dengan kehadiran ICDX maka bisa mendorong para perusahaan dalam negeri untuk bertransaksi di dalam negeri yang selama ini banyak di lakukan di luar negeri. Sehingga target Indonesia menjadi pusat refensi harga produk komoditi dunia bisa tercapai.

"Dari pada transaksi di luar negeri, ya lebih baik disini, di Indonesia," harapnya.

Menanggapi kepemilikan anggota atau pendiri ICDX yang berjumlah 11 perusahaan, Deddy mengatakan keberadaan semua perusaan yang menjadi anggota itu tidak boleh terafiliasi atau terhubung satu sama lain karena sesuai dengan undang-undang mengenai perdagangan komoditi berjangka.

"Sebelas perusahaan itu tidak boleh terafiliasi," tegas Deddy lagi.

(hen/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads