Terkait masalah tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk (DSUC) di seluruh pasar terhitung sejak perdagangan sesi I, Senin (3/8/2009).
"BEI memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek DSUC di seluruh pasar terhitung 3 Agustus, sesi I hingga pengumuman lebih lanjut," jelas Kepala Divisi Pencatatan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterbukaan informasinya.
Keputusan suspensi itu diambil berdasarkan surat yang diterima bursa mengenai penurupan perusahaan mulai 1 Agustus 2009 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Bursa sedang meminta penjelasan lebih lanjut kepada perseroan terkait dengan informasi tersebut. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten," jelasnya.
Perseroan dalam surat keterbukaan informasinya menyatakan, selama 5 tahun berturut-turut terus mengalami kerugian. Perseroan juga memiliki kewajiban kepada pihak ketiga suplier dan bank yang masuk dalam kategori macet. Akibatnya, perseroan tak lagi memiliki kemampuan dan modal kerja untuk melanjutkan operasional.
"Tindakan perusahaan tidak mempekerjakan karyawan dalam lingkup badan hukum PT Daya Sakti Unggul Corporindo dan anak perusahaan karena halangan yang tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan dan guna menghindari kerugian terus menerus serta kepastian karyawan," demikian surat keputusan perseroan yang dikirimkan ke BEI.
Dan terhitung sejak dikeluarkannya surat tersebut, perseroan tak lagi membayar gaji para karyawan dan direksi.
DSUC merupakan emiten yang bergerak di bidang perkayuan. Per 31 Maret 2009, perseron menderita rugi hingga Rp 25,529 miliar.
(qom/dnl)