Bank Century Siapkan Perlawanan Keputusan BPSK Yogyakarta

Bank Century Siapkan Perlawanan Keputusan BPSK Yogyakarta

- detikFinance
Senin, 10 Agu 2009 09:10 WIB
Jakarta - PT Bank Century Tbk (BCIC) sedang menyiapkan bantahan dan perlawanan terhadap hasil keputusan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta. Perlawanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam waktu dekat.

"Saat ini kami sedang menyiapkan bantahan dan perlawanan atas keputusan BPSK Yogyakarta," ujar Kuasa Hukum BCIC, Indra Warga Dalem dalam keterangannya, Senin (10/8/2009).

Menurut Indra, ada beberapa poin yang harus diperhatikan dalam hasil keputusan BPSK Yogyakarta, Sabtu (8/8/2009). Poin-poin tersebut antara lain : BPSK menerima gugatan hanya sebagian,Β  menghukum Tergugat (BCIC) untuk mengembalikan uang milik nasabah dan atau setidaknya melanjutkan usaha pengembalian uang konsumen/pengadu/penggugat serta menolak melaksanakan putusan BPSK terlebih dahulu sebelum ada upaya hukum lain.

Indra mengatakan, keputusan tersebut kurang tegas karena tidak menyebutkan nilai yang harus dikembalikan sehingga menjadi kabur dan tidak bisa dieksekusi, kemudian diberikan pilihan kepada BCIC untuk membayar atau meneruskan upaya pengembalian uang nasabahnya dari Antaboga atau dengan kata lain dikaitkan dengan upaya pengembalian uang konsumen yang sedang berjalan.

"BCIC pada dasarnya sudah memiliki itikad baik untuk membantu pengembalian uang nasabah yang hilang di Antaboga. Namun tentunya harus menunggu proses pengusutan Mabes Polri. Jadi keputusan ini tidak mengubah upaya-upaya tersebut," jelasnya.

Oleh sebab itu, BCIC saat ini sedang mempersiapkan bantahan dan perlawanan atas hasil keputusan BPSK Yogyakarta. Menurut Indra, BCIC sampai saat ini belum menerima hasil keputusan sidang BPSK Yogyakarta itu secara resmi.

"Nanti setelah resmi kami terima, ada tenggang waktu 14 hari, baru setelah itu kita akan mengajukan bantahan dan perlawanan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta," jelasnya.

(dro/dnl)

Hide Ads