Lembaga Penjaminan Dana Investor Dibentuk 2010

Lembaga Penjaminan Dana Investor Dibentuk 2010

- detikFinance
Selasa, 25 Agu 2009 16:35 WIB
Lembaga Penjaminan Dana Investor Dibentuk 2010
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self Regulations Organization (SRO) berencana membentuk lembaga penjaminan dana investor sebagai bentuk perlindungan investor ritel dari kasus pelanggaran pasar modal. Lembaga ini diharapkan rampung pada awal 2010.

"Kita bersama SRO yang lain tengah menggodok konsep itu. Mungkin awal tahun depan selesai," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (25/8/2009).

Dia mengatakan, konsep yang mirip dengan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) pada sektor perbankan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman jika ada penyelewengan dana investor oleh oknum anggota bursa (AB).

Saat ini otoritas tengah memetakan kajian masalah atas konsep tersebut. "Bapepam sudah buat kajiannya," kata Ito.

Menurut Ito, saat ini SRO belum menentukan pihak mana yang akan memimpin lembaga ini. Namun ia mengisyaratkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KPEI) dapat menjadi pihak yang berwenang memimpin lembaga ini dengan alasan sudah berpengalaman.

"Sebenarnya siapun yang memimpin tidak jadi masalah, hanya saja saat ini kan kalau ada persoalan-persoalan mereka (KPEI dan KSEI) yang menangani itu," kata Ito.

Ito juga mengungkapkan, pihaknya belum dapat menentukan besaran dana investor yang ditalangi jika terjadi penyelewengan oleh perusahaan sekuritas. Selain itu, SRO juga belum memetakan hingga sejauh mana lembaga ini menalangi likuiditas perusahaan sekuritas dengan alasan persoalan pendanaan.

Keberadaan lembaga penjaminan dana investor sangat diperlukan dalam industri pasar modal. Apalagi mengingat dalam dua tahun terakhir mencuat segudang masalah.

Sebut saja, kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas. Kemudian kasus pemasaran produk reksa dana ilegal PT Antaboga Delta Sekuritas oleh PT Bank Century Tbk (BCIC).

Ada juga kasus gadai saham (repurchase agreement /repo) PT Signature Capital yang diduga terkait kasus Antaboga-BCIC. Serta masih banyak kasus repo lainnya seperti repo Bakrie Capital dengan PNM dan RBS.

Semakin berkembangnya industri pasar modal dengan segala produk inovatifnya yang menjamur menjadi tanda harus adanya sebuah lembaga penjaminan dana investor agar di kemudian hari industri ini tidak lekang oleh tangan-tangan jahil pelanggar pasar modal.

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads