"Untuk saham publik, LPS tidak mengambil kepemilikan saham lama. Jadi kepemilikan saham lama tetap ada," ujar Kepala LPS, Firdaus Djaelani usai peresmian Bank Mutiara dan peluncuran logo Bank Mutiara di Hotel Kempinsky Indonesia, Jakarta, Sabtu (3/10/2009) malam.
Menurut Firdaus, LPS masuk ke Bank Century dengan berdasarkan undang-undang LPS. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa LPS hanya mengambil hak-hak kepemilikan bukan saham perseroan.
"Misalnya hak RUPS jatuh ke LPS. Kalau bank ini saat diambil LPS ekuitasnya negatif, maka saat dijual nanti, maka hasil penjualan tidak diberikan kepada pemegang saham lama. Itu UU yang ngomong bukan saya. Tetapi kalau ekuitasnya positif, mereka baru dapat," ujarnya.
Â
Oleh sebab itu, otomatis komposisi pemegang saham Bank Century tidak berubah sampai nanti dijual. "Jadi pemegang saham lama masih eksis sampai nanti LPS menjual," ujarnya.
Berdasarkan undang-undang LPS, periode waktu penjualan diberi waktu dalam waktu 3 tahun untuk menjual dengan harga optimal, yakni sebesar suntikan dana yang dikucurkan. Dalam kasus Bank Century, LPS mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Kalau belum laku terjual, LPS mendapat perpanjangan waktu satu tahun selama dua kali.
Jadi maksimal batas waktu yang diberikan pada LPS untuk menjual Bank Century selama 5 tahun sejak pengambilalihan. Kalau tidak laku juga maka LPS boleh menjual kepada pemberi harga tertinggi.
Mengenai jangka waktu penjualan berdasarkan undang-undang, LPS memiliki waktu 3 tahun untuk menjual bank Century dengan harga optimal. Harga optimal sejumlah dengan uang yang dikeluarkan LPS untuk meyelamatkan bank tersebut. Dalam penanganan Bank Century ini, LPS mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun. Inilah harga optimal untuk penjualan Bank Century. Jika dalam 3 tahun tidak laku terjual Rp 6,7 triliun, maka bank ini bisa diperpanjang kepemilikannya selama 2 tahun. Jika tidak laku juga, maka LPS boleh mengabaikan harga optimum dan memberikan kepemilikannya kepada pemberi harga tertinggi.
"Jadi total 5 tahun. Kalau tidak laku juga, LPS boleh menjual dengan dengan mengabaikan harga optimum maka akan dijual pada pemberi harga tertinggi," jelas Firdaus.
(dro/dro)











































