"Kita akan segera minta klarifikasi kepada manajemen MNCN. Terutama untuk melihat seberapa berpengaruh hal ini pada kinerja mereka, serta seberapa material dampak putusan ini. Baru kita akan ambil tindakan kalau perlu," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito saat dihubungi detikFinance, Kamis (15/10/2009).
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu (14/10/2009). Putusan didasarkan pada bukti bahwa TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Direktur Utama MNCN, Hary Tanoesoedibjo ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan duduk masalahnya secara lebih detail. "Nanti ada penjelasan resminya," ujarnya.
(dro/qom)











































