"Forced sell nggak ada itu, forced siapa? Kemarin kan cuma minus 0,4%," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Pacific Place, SCBD, Jakarta, Jumat (30/10/2009).
Menurut Fuad, sejak terjadinya krisis pasar modal tahun 2008, volatilitas tinggi gerak IHSG wajar terjadi. Apalgi, lanjutnya, mengingat IHSG telah mengalami kenaikan tajam secara cepat selama periode triwulan II-2009 hingga triwulan III-2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Fuad menyatakan tidak akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kejatuhan tajam IHSG selama pekan ini, terutama pada perdagangan kemarin yang sempat ambruk 5,09%.
"Nggak ada (pemeriksaan), itu normal-normal saja," ujarnya.
IHSG ditutup pada level 2.467,948 pada perdagangan Jumat (23/10/2009). Pada perdagangan kemarin, Kamis (29/10/2009), IHSG ditutup di level 2.344,033, turun 123,915 poin (5,02%) dibanding penutupan Jumat.
Namun pada awal perdagangan kemarin, IHSG sempat ambruk tajam dalam tempo kurang dari 1 jam dengan nilai transaksi tipis. IHSG sempat jatuh ke level 2.235,387, turun 119,297 poin (5,09%) dibanding penutupan Rabu, atau turun 232,561 poin (9,42%) dibanding penutupan Jumat.
Banyak dugaan kalau kejatuhan tajam dalam waktu singkat ini merupakan akibat adanya aksi forced sell oleh sekuritas terhadap nasabah-nasabahnya yang menggunakan fasilitas dana pinjaman (marjin) yang tidak melakukan setoran jaminan (top up). Apalagi mengingat transaksi jual asing tidak terlalu besar, artinya dorongan jual cepat ini dilakukan oleh investor domestik.
Meski hingga saat ini tidak ada bukti mengenai keberadaan forced sell ini, namun menurut sejumlah pelaku pasar sangat patut dicurigai kalau kejatuhan itu akibat aksi forced sell.
Forced sell merupakan hak jual yang dimiliki sekuritas terhadap nasabah-nasabahnya yang melakukan pembelian saham dengan dana pinjaman dari sekuritas. Fasilitas ini memiliki batasan rasio harga saham yang disebut sebagai Margin Call.
Jika batas ini tersentuh akibat penurunan tajam selama beberapa hari, nasabah akan diminta untuk melakukan penambahan dana (top up) terhadap utang-utangnya kepada sekuritas. Jika nasabah tidak bisa memenuhi kewajibannya, sekuritas memiliki hak untuk melakukan forced sell atas saham nasabah yang dibeli dengan dana pinjaman.
Tujuannya adalah agar sekuritas bisa menutupi kewajiban nasabah yang tidak bisa dipenuhi.
(dro/qom)











































