Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro PKB Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (18/11/2009).
"Kami belum terima dan masih menunggu laporan dari BUMI atas transaksi tersebut," kata Anis.
BUMI membayar pembelian saham divestasi Newmont untuk anak usahanya yaitu Multicapital yang menggandeng Pemda NTB dalam konsorsium pembelian saham divestasi Newmont.
Pembelian saham Newmont senilai US$391 juta tersebut menurut Anis belum bisa dikategorikan sebagai transaksi material, karena belum ada keterangan resmi dari perseroan. Jenis traksaksi baru diketahui setelah ada dilaporkan secara resmi kepada Bapepam-LK, atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Biasanya mereka kirim surat untuk memberi kepastian apakah itu transaksi material atau tidak. Setelah diterima, nanti kami juga akan memeriksa kembali," ujarnya.
Jika pembelian saham Newmont dikategorikan sebagai transaksi material, maka BUMI harus memenuhi proses pelaporan yang berlaku. "Kalau material harus memenuhi 10% dari penghasilan atau 20% dari modal sendiri," tambah Anies.
BUMI juga diwajibkan melampirkan laporan keuangan terbaru, paling lama 180 hari kerja perseroan.
(wep/dnl)











































