Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Robinson Simbolon di sela-sela Investor Summit & Capital Market Expo 2009 di Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Rabu (2/11/2009).
Ditambahkannya, dengan aturan ini pengawasan Bapepam-LK akan dilakukan lebih ketat melalui biro teknis. Hingga investor dapat lebih merasa aman dalam berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi itu kan maksimalnya 20-30%, dan saat ini menjadi 50%. Tentu kita juga akan melihat itu (transaksi material) lewat biro teknis," kata Robinson.
Wasit pasar modal ini juga siap menerapkan aturan baru ini dengan tegas. Mereka akan lihat secara seksama tiap aksi korporasi emiten yang masuk di Bapepam-LK.
"Kalau oke, ya kita loloskan, namun jika tidak atau butuh telaah yang lebih dalam, kami siapkan second opinion, seperti pada kasus BUMI," imbuhnya.
Lanjut Robinson, pemerintah juga berjanji akan melakukan pengawasan secara lebih kuat. "Ibu Sri kan juga tadi bilang, akan lakukan pengawasan dari regulator untuk birokrasinya," tambahnya.
(wep/ang)











































