"Kasus ini sudah masuk ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Amir Syamsuddin, pengacara Robert Wijaya saat dihubungi detikFinance , Rabu (6/1/2010).
Robert Wijaya merupakan pemilik PT Penta Widjaja Investindo. Perusahaan yang disebut terakhir merupakan pemegang 37,31% saham PT Tiga Raksa Satria Tbk (TGKA).
Robert melaporkan Harjono Kesuma kepada kriminal khusus Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan oleh Robert di PT Optima Kharya Capital Securities.
"Nilai saham milik Robert yang digelapkan Harjono mencapai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan sebagainya," jelas Amir.
Namun, jelas Amir, Harjono menjual saham-saham itu tanpa sepengetahuan dan seizin Robert. Kendati demikian, kedua belah pihak sempat berdamai. Kesepakatannya, Harjono akan memberikan saham PT Colorpark Indonesia Tbk (CLPI) senilai Rp 34 miliar.
"Tapi, saham CLPI ternyata bodong, saham yang dijanjikan itu tidak pernah ada, sehingga Robert melaporkan Haryono ke Polda Metrojaya," jelas Amir.
Amir sangat berharap Polda Metro Jaya dapat segera menyelesaikan kasus ini, mengingat kasus-kasus seperti ini bisa merusak citra pasar modal Indonesia."Saya berharap kasus ini cepat selesai, karena ini bisa mengancam industri pasar modal Indonesia. Bagaimana tidak, investor dirugikan oleh orang-orang yang memiliki legitimasi dalam sekuritas. Ini kan berbahaya kalau dibiarkan," ujarnya. (dro/qom)