"Nilainya cukup besar, sebesar US$ 170 juta dan Rp 45 miliar,"ujar Kuasa Hukum TPI Moses Grafi dari Marthen Pongrekun and Assosiated, dalam siaran persnya, Minggu (24/1/2010).
Moses menjelaskan, obligasi tersebut terdiri atas 170 lembar surat masing-masing senilai US$ 1 juta dan 45 lembar surat masing-masing senilai Rp 1 miliar. Dengan asumsi kurs Rp 9.200 per dolar AS, maka total nilai obligasi bodong tersebut sekitar Rp 1,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak kuasa hukum TPI telah memasukkan atau mendaftarkan kontrak memori peninjauan (PK) baru TPI tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. "Atas temuan baru itu, kita telah melaporkan ke pengadilan tinggi. Ini baru saja selesai dari sana," paparnya.
Surat berharga bodong tersebut, lanjut Moses, ditemukan dalam berkas yang terselip dalam berkas-berkas sisa manajemen TPI yang tersisa. "Berkas ini ditemukan dalam brankas, setelah keputusan pailit ini muncul. Jadi sekira antara bulan November-Desember lalu, ini bukti baru,"jelasnya.
Sementara itu, Moses mengatakan sebanyak lima kreditur baru telah memasukkan kontra memori PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima perusahaan yang mengajukan kontra memori tersebut yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Reka Citra Prima Kreasi, PT Focus Bali Internusa, PT Orange Audio Visual, dan PT Anka Enterprise. "Selain TPI, ada lima kreditur lain,"pungkasnya.
Sebelumnya majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri Ketua Majelis Abdul Kadir Mappong, dan dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Hatta Ali, terkait perkara Pailit PT Cipta TPI mengabulkan permohonan kasasi dari PT Cipta TPI pada 15 Desember 2009 lalu.
Dalam pertimbangnnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan pailit yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu tidak sederhana, sedangkan pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan dengan Undang-undang Kepailitan bahwa di dalam penanganan perkara-perkara kepailitan pembuktian harus sederhana. Dengan demikian, putusan TPI pailit dibatalkan dan tidak berlaku laku lagi.
(dro/dro)











































