Demikian disampaikan Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (25/1/2010).
Menurut Umi, suspensi dilakukan terkait surat yang disampaikan Oversign BV ke BEI pada 19 Januari 2010. Oversign merupakan salah satu kreditur obligasi SIIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada penjelasannya Oversign menyatakan kalau gagal bayar bunga utang itu akan dikenai bunga tambahan 2% per tahun dari tingkat bunga utang sebesar 14,23%. Suspensi dilakukan BEI guna meminta keterangan pada SIIP terkait gagal bayar obligasi tersebut.
Â
Â
(dro/dro)










































