Bank Asing Tarik Dana Keluar dari RI, OJK Buka Suara

Bank Asing Tarik Dana Keluar dari RI, OJK Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2026 18:45 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait sejumlah bank asing menarik aliran dana keluar dari Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan dana yang dikirim ke luar negeri tersebut merupakan repatriasi laba atau pengembalian hasil investasi kepada kantor pusat, bukan karena pesimistis terhadap prospek bisnis di Tanah Air.

"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Dian menjelaskan, dari perspektif Kantor Pusat, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diminta untuk mengkomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar rupiah.

ADVERTISEMENT

"Sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) untuk dievaluasi oleh OJK, " jelasnya.

Pihaknya senantiasa menghimbau bank bahwa pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank.

Selain itu, OJK juga berharap bank juga perlu memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah.

(ada/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads