Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk. Bambang Triwibowo seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantornya, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (27/1/2010).
"Sekarang kita sedang berhubungan dalam pengadilan ataupun Immacable . Misal Immacable tidak tercapai, kami akan lakukan arbitrase," jelasnya.
Ditambahkan Bambang, penyelesaian perselisihan perseroan dengan Al-Habtoor Engineering LLC, masih disenergikan melalui mediasi bersama Alwi Sihab. Perseroan juga telah menunjuk kantor pengacara OC. Kaligis, dan James Brisstoy untuk melakukan mengurusan legal opinion .
Perseroan juga sedang melakukan perundingan, bersama Kemenlu. "Negara lain saja, kalau ada masalah Kemenlu juga terlibat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat perselisihan ini perseroan menelan kerugian sekitar Rp 234,14 miliar. Nilai ini berupa total piutang yang ada diperseroan.
Sedangkan biaya yang belum tertagih atas proyek Shangri-La senilai Rp 40,24 miliar, dimana Al Habtoor bertindak sebagai kontraktor utama dalam proyek tersebut. Pada perkembangannya, Al Habtoor juga telah mencairkan garansi proyek US$ 7,1 juta yang disediakan perusahaan.
Perusahaan Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga secara resmi telah menarik status creditwatch dengan implikasi negatif ADHI dan menggantinya dengan Outlook Negatif.
(wep/ang)











































