BEI Minta Klarifikasi Emiten Penunggak Pajak

BEI Minta Klarifikasi Emiten Penunggak Pajak

- detikFinance
Jumat, 29 Jan 2010 16:04 WIB
BEI Minta Klarifikasi Emiten Penunggak Pajak
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan bertindak tegas atas laporan Ditjen Pajak soal 100 wajib pajak penunggak pajak terbesar. BEI akan meminta klarifikasi kepada setiap emiten atas laporan tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Eddy Sugito kepada detikFinance melalui pesan singkat Jumat (29/1/2010).

"Kami akan meminta klarifikasi kepada mereka terkait laporan tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan klarifikasi akan dilakukan dalam waktu segera, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan Ditjen Pajak, setidaknya ada 10 emiten yang tercatat melakukan penunggakan pajak. Mereka diantaranya adalah:

  1. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  2. PT Bank Bukopin Tbk
  3. PT Surya Dumai Tbk
  4. PT Perdana Karya Perkasa Tbk
  5. PT Sampoerna Agro Tbk
  6. PT Steady Safe Tbk
  7. PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk
  8. PT Holcim Indonesia Tbk
  9. PT Central Proteinaprima Tbk,
  10. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.

Selain 10 perusahaan tersebut, terdapat beberapa anak usaha dari emiten yang dilaporkan menunggak pajak. Diantaranya:

  • PT Bukit Makmur Mandiri Utama (anak usaha PT Delta Dunia Makmur Tbk),
  • PT Kaltim Prima Coal (PT Bumi Resources),
  • PT Salim Ivomas Pratama (PT Indofood Sukses Makmur Tbk), dan
  • PT Semen Tonasa (PT Semen Gresik Tbk).

Terdapat pula calon Anggota Bursa (AB) yang tersangkut penunggakan pajak, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero).

(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads