"Jasa Marga akan melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans Sunito melelaui pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa malam (2/2/2010).
Sementara itu Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Okke Merlina mengatakan bahwa materi gugatan yang ditolak bukan hanya PT Jasa Marga, namun pihak PT Bangun Tjipta Sarana yang juga sempat melakukan gugatan balik juga ditolak materi gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okke mengatakan, dalam gugatan banding PT Jasa Marga memperbaiki kembali dasar gugatan menyangkut perjanjian bagi hasil yang dianggap merugikan dari pihak PT Jasa Marga. Menurutnya langkah gugatan sebelumnya merupakan upaya terakhir setelah jalan mediasi dan pertemuan keduanya tidak membuahkan hasil.
Dikatakannya dasar hukum yang dipergunakan dalam gugatan banding terhadap perjanjian mengacu kepada azas keadilan. Menurutnya PT Jasa Marga tidak pernah ingkar janji kepada pihak Bina Tjipta Sarana dalam perjanjian pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek tahun 1989 lalu.
Seperti diketahui pemilik konsesi ruas tol Cibitung-Cikampek adalah Jasa Marga sedangkan Bina Tjipta Sarana dalam perjanjian tersebut hanya sebagai kontraktor. Bina Tjipta Sarana hanya ditugasi untuk membiayai dana pelebaran jalan dari Cikampek ke Cibitung sepanjang 9,4 Km dengan pola pembayarannya lewat bagi hasil selama 26 tahun.
Sayangnya pihak Jasa Marga tidak memperhitungkan aspek perkembangan tingkat penggunaan lajur kendaraan Cibitung-Cikampek juga tingkat pengembalian investasi melalui internal rate return (IRR) yang belum menghitung aspek kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali pada saat ini.
Sedangkan pihak Bina Tjipta Sarana bersekukuh mengacu pada kesepakatan perjanjian pembagian hasil selama 26 tahun atau akan baru jatuh tempo pada 2015 nanti.
Akhirnya Jasa Marga menggugat Bina Tjipta Sarana, gugatan masuk ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 27 Mei 2009 itu meminta Bina Tjipta Sarana mengembalikan dana bagi hasil tersebut sebesar Rp 445 miliar.
Jasa Marga mengklaim bahwa jumlah itu berdasarkan hasil audit Pricewaterhouse Coopers (PwC). Menurut PwC utang Jasa Marga kepada Bina Tjipta Sarana telah lunas pada 2002. Sehingga, pembayaran bagi hasil kepada BTS sejak 2002 hingga sekarang dihitung sebagai kerugian yang harus ditanggung PT Jasa Marga.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Jasa Marga Tbk terhadap PT Bangun Tjipta Sarana, terkait dengan sengketa bagi hasil perjanjian kerja sama jalan tol Jakarta-Cikampek.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk diketahui melayangkan gugatan terhadap PT Bangun Tjipta Sarana terkait dengan pelaksanaan bagi hasil perjanjian kerja sama jalan tol dengan registrasi perkara No.200/Pdt.G/2009/PN.JKT. PST, tertanggal 27 Mei 2009.
Dalam gugatannya Jasa Marga meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol Cikampek-Cibitung antara kedua pihak dan menyatakannya berakhir pada 2002.
(hen/dro)











































