Nasabah Optima Tolak Pengalihan KPD ke Reksa Dana AIM Trust

Nasabah Optima Tolak Pengalihan KPD ke Reksa Dana AIM Trust

- detikFinance
Jumat, 19 Feb 2010 17:42 WIB
Nasabah Optima Tolak Pengalihan KPD ke Reksa Dana AIM Trust
Jakarta - Sebagian besar nasabah PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) menolak rencana restrukturisasi yang ditawarkan manajemen dengan mengalihkan investasi ke produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) milik PT AIM Trust.

"Sebagian besar nasabah tidak memahami penjelasan yang diberikan manajemen AIM Trust," ujar koordinator nasabah Optima, A Sun saat dihubungi detikFinance, Jumat (19/2/2010).

Beberapa waktu lalu, nasabah-nasabah Optima telah menemui manajemen Optima dan AIM Trust untuk membahas skema restrukturisasi investasi mereka yang nyangkut di Optima. Manajemen Optima menawarkan skema pengalihan investasi ke produk RDPT milik AIM Trust. Sebagai catatan, dana nasabah Optima yang masih tersisa sebesar Rp 20 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut A Sun, nasabah-nasabah Optima masih belum mengerti skema tersebut, terutama mengenai nasib dana mereka. Hal itu terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan nasabah saat pertemuan tersebut.

"Bagaimana dengan nasib dana mereka? Bagaimana bunganya? Bagaimana proses untuk mendapatkan keuntungannya," kata A Sun.

Menurut dia, pihak AIM Trust yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak banyak berbicara secara detail mengenai bentuk investasi yang akan digunakan untuk mengelola RDPT. AIM Trust hanya mengatakan manajer investasi itu menawarkan investasi RDPT perkebunan sawit.

"Saya pribadi tidak mengerti tentang penjelasan mereka, apalagi banyak istilah yang tidak saya ketahui. Banyak di antara mereka bertanya  tentang reputasi AIM Trust dalam mengelola dana nasabah," tuturnya.

Ketika dikonfirmasi, Direktur AIM Trust, Febri, juga enggan membeberkan lebih lanjut soal skema restrukturisasi tersebut. "Nanti ya, sedang meeting," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan, Bapepam-LK tidak akan memberikan izin karena kontrak bilateral Optima masih bermasalah dan ditangani oleh Biro Pengawasan dan penyelidikan (PP).

Kendati demikian, Djoko mengatakan Bapepam tidak dapat campur tangan lebih jauh soal itu. Sebab, hal itu sangat bergantung pada kesepakatan antara nasabah dengan manajemen Optima dan AIM Trust.

"Kami tidak akan memberikan izin, sebelum Optima membereskan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada kontrak bilateral. Namun kalau salah satu pihak tidak setuju, bawa saja ke pengadilan karena tidak sesuai dengan kontrak," kata Djoko.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama Optima Securities Harjono Kesuma terkait kasus penggelapan dana AJB Bumiputera dan Direktur Utama Optima Management Antonius Siahaan atas kasus penggelapan dana PT Kereta Api.

Grup Optima diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah. Dana AJB Bumiputera yang nyangkut di grup Optima mencapai Rp 300 miliar.

Selain Bumiputera, nasabah-nasabah lain institusi Optima lainnya seperti PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta adalah PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel) dan sebagainya.

 

 
(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads