"Kita yakin bisa mempailitkan Mbak Tutut sesuai dengan bukti-bukti yang kita punya," ujar Kuasa Hukum Literati, Andi Simangunsong ketika dihubungi detikFinance, Selasa (6/4/2010).
Literati telah menggugat pailit putri sulung mantan presiden Soeharto itu. Literati menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mediasi yang tengah dilakukan ini terkait sengketa kepemilikan saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama (Harry Tanoesudibjo) dan Mbak Tutut.
Kuasa Hukum Mbak Tutut Filipus Arya Sembadastyo mengatakan dalam proses mediasi yang tengah berjalan pihaknya mengajukan proposal perdamaian.
"Yakni mencabut hasil RUPSLB TPI pada tanggal 18 Maret 2005," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam RUPSLB tersebut Berkah memang memegang surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 untuk melakukan perubahan jajaran direksi TPI. Selain itu, kepemilikan saham Mbak Tutut akhirnya diakui yang tadinya 100% berkurang menjadi 25% dan sisanya 75% menjadi milik Berkah.
Padahal sebelumnya, Mbak Tutut menggugat Harry Tanoe melalui Berkah atas kepemilikan saham di TPI yang menguntungkan diri sendiri dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain dalam RUPSLB tersebut. Mbak Tutut bersikeras mengakui sebagai kuasa sah pemegang saham.
Namun, Arya enggan memberitahukan lebih lanjut mengenai isi proposal perdamaian tersebut. "Proposal perdamaian tersebut pada dasarnya berbeda dengan gugatan soal tuntutan, ada penawaran lain" ungkapnya.
Sebelumnya gugatan Mbak Tutut kepada Berkah yakni membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,4 triliun dan immateril sebesar Rp 2 triliun sehingga total Rp 3,4 triliun.
(dru/qom)











































