Batasan Minimal MKBD Tetap Rp 25 Miliar

Batasan Minimal MKBD Tetap Rp 25 Miliar

- detikFinance
Rabu, 07 Apr 2010 11:12 WIB
Batasan Minimal MKBD Tetap Rp 25 Miliar
Jakarta - Bapepam-LK memastikan kalau revisi peraturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak akan mengubah batasan minimal MKBD broker sebesar Rp 25 miliar. Revisi hanya dilakukan pada pola perhitungannya.

"Batasan minimalnya tetap Rp 25 miliar, hanya pola perhitungannya saja yang berubah nanti," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida saat ditemui di hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (7/4/2010).

Bapepam menargetkan revisi peraturan MKBD dapat diselesaikan sebelum akhir semester I-2010. "Kita inginkan selesai semester I ini, namun step-stepnya kan banyak. Harus ada usulan dari publik dan juga ada pembahasan internal di PBH," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Nurhaida, batas minimal MKBD bagi perusahaan efek masih di angka Rp 25 miliar. Namun yang menjadikannya revisi adalah pola perhitungan portofolio atas modal dasar mereka. Dahulu seluruh saham, apapun jenisnya ditetapkan hair cut sebesar 10%, hingga perhitungan portofolio mereka yang tercatat hanya 90%.

"Revisi nantinya akan ada hair cut yang tidak hanya 10%. 10% ini akan jadi minimum dan maksimumnya tergantun jenis saham dan kondisi industri yang dapat mempengaruhi pasar," jelasnya.

Ia menambahkan, Bagi saham-saham yang telah delisting namun masih tercatat dalam portofolio perusahaan efek, dipastikan akan dikenakan haircut maksimum, 50-60%. Pasalnya saham ini mempunyai resiko yang tinggi, hingga didapat angka yang akurat dan merepresentasikan resiko perusah yang bersangkutan.

"Bagi saham blue chip punya hair cut yang kecil, 10%. Kemudian saham-saham second layer akan lebih besar lagi. Kemudian saham delisting tadi. MKBD baru akan merepresentasikan coverge risiko masing-masing," ujarnya.

Sejak tahun lalu Bapepam-LK melakukan sosialisasi penyesuaian MKBD ini dimaksudkan untuk lebih mencerminkan perusahaan efek yang bersangkutan, serta resiko yang akan ditanggung. Dengan demikian perusahaan dapat melaksanakan operasi dan memenuhi seluruh kewajibannya.

Dalam perhitungan MKBD ini disebutkan terdapat pemotongan 6.25% dari kewajiban minimal perusahaan efek, yakni sebesar Rp 25 miliar. Pada formulasi MKBD yang baru terdapat klasifikasi portofolio pada total aktiva lancar.

Selain klasifikasi portofolio, juga terdapat ranking liabilities pada total kewajiban MKBD baru. Ranking liabilities dimaksudkan untuk memperhitungkan resiko atas kegiatan tertentu seperti gadai sahan (repo), terkonsentrasinya investasi dan transaksi derivatif.

MKBD ini bertujuan memberikan informasi mengenai tingkat kecukupan aktiva lancar (non afiliasi perusahaan efek). Beberapa penyesuaian yang terjadi pada MKBD, diantaranya:


  1. Penyesuaian resiko pasar (haircut portofolio).
  2. Penyesuaian resiko kepercayaan (kegagalan penyelesaian transaksi).
  3. Penyesuaian resiko kegiatan usaha (efek tidak dalam pengendalian langsung PE>15 hari).
  4. Penyesuaian menyeluruh, berupa hutang subordinasi dan nasabah terafiliasi.
  5. Penyesuaian tambahan (resiko leverage).
Β 

Β 

Β 

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads