Majelis Hakim yang diketuai oleh Ami Yulman HK menyatakan utang pailit yang diajukan oleh Literati kepada pihak Tutut sangat kompleks dan tidak sederhana sehingga majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan pailitdari Literati.
"Eksistensi adanya utang pailit dari Berkah Karya Bersama pada cesi BII itu yang diangkat dan dipersoalkan jadi temuan pailit. Majelis hakim mengambil sikap bahwa keberadaan utang dalam gugatan Literati sangat kompleks dan tidak sederhana ditambah cukup sulit dan tidak layak di Pengadilan Niaga," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menolak permohonan pailit dari Literati
- Menghukum biaya yang timbul kepada pihak pemohon (Literati) dalam gelar perkara ini
Sebelumnya Literati Capital Investments Limited (Literati) menggugat pailitΒ Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
CILMP merupakan mantan kreditur PT Bank International Indonesia Tbk (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994 mendapat kucuran kredit Rp 7,5 miliar.
Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas. Pinjaman itu kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hingga saat ini berdasarkan dokumen, totalnya tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.
(dnl/qom)











































